Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aspangkal Resmi Ajukan Surat Minta RDP dengan Dewan

  • Oleh Naco
  • 20 September 2017 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Asosiasi Pangkalan Kayu Lokal (Aspangkal) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi melayangkan surat kepada DPRD setempat meminta dilakukan rapat dengar pendapat (RDP).

Ketua Aspangkal Kotim M Sopian mengatakan, surat itu mereka layangkan meminta dewan menindaklanjuti hasil rapat antara DPRD Kotim dengan eksekutif terkait Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan dengan Perbup untuk memenuhi kebutuhan kayu untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

"Disamping itu yang sangat penting Permenhut Nomor 7 Tahun 2009 di mana HPH wajib memberikan 5 persen utuk kebutuhan lokal, sementara sampai saat ini tidak pernah terwujud," kata Sopian, Rabu (20/9/2017).

Dari itu mereka berharap DPRD segera menindaklajutinya agar ada kejelasan seperti apa penyaluran kayu lokal untuk masyarakat Kotim, agar tidak menuai permasalahan yang berkepanjangan seperti saat ini.

Karena menurut Sopian, tidak bisa dipungkiri meski ada payung hukum yang jelas, namun kayu untuk kebutuhan masyarakat lokal ini masih terkesan abu-abu, bahkan belakangan ini yang membuat resah banyak kekosongan kayu di pangkalan akibat razia yang dilakukan aparat.

Dampaknya berpengaruh kepada pengusaha pangkalan, sehingga sulit mendapatkan kayu. Bahkan masyarakat yang membutuhkan untuk kepentingan pembangunan rumahnya harus terhambat.

"Masalah ini yang harus diatasi, kalau untuk yang membangun kayu tidak ada masih bisa ditunda-tunda, kalau orang mati mau bagaimana tidak ada kayu buat peti matinyanya," pungkasnya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru