Aplikasi Manajemen Relawan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator Kotim ini Minta Gubernur Evaluasi PBS yang Garap di Luar HGU

  • Oleh Naco
  • 20 September 2017 - 22:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun meminta kepada Gubernur Kalimantan Tengah, untuk mengevaluasi perizinan perkebunan yang menggarap di luar HGU.

"Kami minta pemkab turun meninjau perusahaan yang diduga melanggar HGU," kata Rimbun, Rabu (20/9/2017).

Dan jika memang perusahaan tersebut melakukan aktivitas dan operasional perusahaan di luar HGU, maka harus ditindaklanjuti.

"Kalau memang mereka lakukan kegiatan di luar HGU segera laporkan ke provinsi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 18 Tahun 2015 untuk segera dievaluasi perusahaan yang menyalahi aturan. Kami minta komitmen gubernur yang selalu bicara akan mengevaluasi dan menindak tegas serta memberi sanksi kepada PBS yang menggarap di luar HGU," tegas Rimbun.

Menurut Rimbun ada dugaan sekitar 600 hektare perusahaan menggarap di luar HGU. Dan jika tidak benar, perusahaan bisa menyampaikannya ke publik.

Sementara itu, evaluasi menurutnya sesuai aturan edaran menteri tertanggal 4 Agustus 2017, dan kewenangan ada di Provinsi. "Kami dari Fraksi PDI Perjuangan meminta komitmen dari gubernur, agar mengakomodir masalah ini," tegasnya.

Mengingat kalau berbicara masalah kontribusi yang besar khususnya di Kotim tidak hanya masalah tambang saja namun juga perkebunan. Karena di Kotim PBS sudah diberikan kepercayaan lahan 750.000 hektare untuk dikelola dan direkomendasikan untuk memberikan plasma kepada masyarakat. (NACO/B-11)

Berita Terbaru