Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manggarai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Mucikari Ngaku Sudah Tiga Bulan Beraksi

  • Oleh Budi Yulianto
  • 20 September 2017 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bisnis prostitusi terselubung yang dilakoni dua tersangka mucikari, RFR, 22, dan AZ, 21, sudah berjalan selama kurang lebih tiga bulan. Aksi mereka terhenti ketika ditangkap anggota Subdit IV Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng pada Senin (9/9/2017) lalu.

"Mereka (tersangka) melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini sudah berjalan tiga bulan," kata Kasubdit IV Renakta AKBP Siti Fauziah, Rabu (20/9/2017).

Selama berbisnis haram itu, RFR dan AZ mendapat upah bervariasi. Tergantung dari harga jual yang disepakati. Andai ada yang membayar korbannya sebesar Rp750 ribu, tersangka mendapatkan upah Rp250 ribu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko menambahkan, dua tersangka mucikari itu mendapat upah berdasarkan kesepakatan harga dengan lekali hidung belang.

"Transaksinya dari Rp750 ribu, korban menerima Rp500 ribu," kata dia.

Saat ini, dua mucikari itu sudah diamankan di Polda Kalteng. Mereka ditangkap berkat penyelidikan anggota yang dilakukan selama kurang lebih satu bulan.

Dalam melancarkan bisnis haram itu, kedua mucikari tersebut memanfaatkan sebuah ponsel pintar yang memiliki aplikasi khusus. Sedangkan korban terjerumus akibat rayuan. Status korban DA, 23, adalah seorang janda muda dan L, 23, belum menikah. Kedua korban kini dikembalikan ke orangtua masing-masing. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru