Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Tersangka Mucikari Terancam 15 Tahun Penjara

  • Oleh Budi Yulianto
  • 20 September 2017 - 18:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko, mengatakan bahwa dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial RFR, 22, dan AZ, 21, bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

"Pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," kata Agung, Rabu (20/9/2017).

Ancaman itu sesuai bunyi Pasal 2, Ayat 1 pada undang-undang tersebut, yakni setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyerapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, pendekatan utang atau memberi bayaran, atau memanfaatkan walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksplotasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Selain menerapkan undang-undang tersebut, mucikari juga dapat dijerat dengan Pasal 296 KUHP yakni barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1,4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp15 ribu.

"Dalam kasus ini, kita gunakan undang-undang TPPO," tutur Ditreskrimum. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru