Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Palangka Raya Aman dari PCC

  • Oleh Budi Yulianto
  • 21 September 2017 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kabar beredarnya obat Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) baru-baru ini mencuat. Sejumlah daerah di Kalteng sudah melakukan deteksi dengan cara menggelar razia ke sejumlah apotek. Termasuk di Palangka Raya.

Sampai sejauh ini, Palangka Raya masih aman dari bahayanya peredaran obat terlarang itu. "Hasil pemeriksaan bersama di beberapa titik tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dimaksud. Sekali lagi tidak ditemukan obat keras yang mengandung Paracetamol Cariprosodol dan Caffein maupun Dextrometosan sediaan tunggal," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Palangka Raya, AKP Gatoot Sisworo, Kamis (21/9/2017).

Ia menuturkan, razia yang melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya itu akan terus digelar tanpa jadwal waktu yang ditentukan.

Jika kelak ditemukan apotek menjual mengandung PCC, maka akan ditindak tegas. "Kalau ada ditemukan, maka kepada penanggung jawab apotek akan dididik dengan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sedangkan terkait izin operasi apotek kewenangan Dinas Kesehatan Pemkot Palangka Raya," tuturnya.

Gatoot pada kesempatan ini juga membagikan pesan berantai melalui WhatsApp yang pernah ia terima. Berikut isinya.

Pada Selasa (5/9/2017 sekitar jam 20.30 WITA, dilakukan penggerebekan gudang di Teluk Tiram Darat Banjarmasin. Sebanyak 7 juta butir tablet PCC senilai Rp 35 miliar ditemukan oleh penyidik Balai Besar POM di Banjarmasin bersama Tim Bekantan Polresta Banjarmasin.

Bahkan 1 tahun yang lalu tepatnya (5/9/2016), Badan POM bersama POLRI menggrebek 5 pabrik ilegal di Balaraja Banten yang memproduksi obat palsu ini. Dari kelima pabrik itu, disita sebanyak 42.480.000 butir obat-obatan dari berbagai merek antara lain Carnophen, Trihexyphenydyl, Heximer, Tramadol, dan Somadryl. Obat-obat ilegal dan berbahaya ini rencana akan dikirim ke Kalimantan dan Sulawesi.

Pada Kamis (14/9/2017) obat PCC ini menjadi berita heboh dimana di Kendari terdapat 60 orang korban keracunan (mungkin maksudnya over dosis) dan ditambah 1 orang meninggal dunia akibat mengkonsumsi pil PCC yang dicampur dengan Tramadol. Korban yang dirawat di RS usia pelajar, mahasiswa dan pegawai usia 15-22 tahun. Sedangkan yang meninggal dunia usia pelajar kelas 6 SD.

P aracetamol

C arisoprodol

C affeine

merupakan kandungan obat Somadril dan Carnophen.

Karena banyak disalahgunakan di masyarakat maka Badan POM per tahun 2013 mencabut izin edar semua obat yang mengandung Carisoprodol termasuk Somadril. Bahkan Carnophen lebih dulu dicabut izin edarnya per tahun 2009. Sehingga Somadril dan Carnophen yang beredar saat ini adalah obat palsu atau ilegal yang sangat berbahaya karena diproduksi pabrik ilegal.

Kalo yang beredar di Sulawesi dikasih cetakan PCC merk Somadril, sedangkan di Kalimantan dikasih cetakan ZENITH merk Carnophen.

Carnophen yang akhir-akhir ini beredar efeknya beda dengan yang sebelumnya, dimana orang yang mengkonsumsi hilang keseimbangan, tidak bisa berdiri atau seperti kambing merangkak. (BUDI YULIANTO/B-8)

Berita Terbaru