Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lamongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Surat Penghetian Layan Publik Untuk PT BUM Tidak Akan Dicabut

  • Oleh Naco
  • 22 September 2017 - 10:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kerjasama Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dengan BPJS Kesehatan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bangkitgiat Usaha Mandiri, terus berlanjut.

Bahkan, menurut Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kotim, Datman Kataren, mewakili Kajari, surat penghentian layanan publik yang diberikan BPJS Kesehatan kepada PT BUM sudah bersifat final.

"Surat itu tidak akan dicabut sepanjang PT BUM tidak melengkapi data dan mendaftarkan kepesertaan karyawannya di BPJS Kesehatan," kata Datman, Jumat (22/9/2017).

Terkait adanya pelanggaran yang dilakukan PT BUM di BPJS Ketenagakerjaan, menurut Datman sampai saat ini masih berproses. Namun untuk BPJS Ketenagakerjaan, langkah dan upaya yang dilakukan masih sebatas memberikan surat peringatan pertama.

Sebagaimana disampaikan pihak BPJS Kesehatan dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kotim pada Jumat (15/9/2017) lalu, PT BUM belum menindaklanjuti surat penghentian layanan publik yang dikeluarkan BPJS Kesehatan pada 2016. Padahal saat rapat dengar pendapat, manajemen PT BUM berjanji akan melengkapi data karyawan mereka selama sepekan ke dinas terkait terhitung sejak hearing dilakukan.

"Yang jelas masalah di BPJS Kesehataan dan Ketenagakerjaan sama saja. Mereka tidak mendapatkan semua data karyawan dari perusahaan (PT BUM)," tegas Datman.

Sementara itu, saat rapat dengar pendapat di DPRD Kotim, manajemen PT BUM mengklaim bahwa 650 dari 1.130 karyawan mereka sudah terdaftar sebagai peserta BPJS. Namun data itu terbantahkan setelah BPJS Kesehatan membeberkan catatan bahwa jumlah karyawan PT BUM yang terdaftar sebagai peserta hanya 250 orang. Sedangkan di BPJS Ketenagakerjaan hanya 591 orang. (NACO/B-3)

Berita Terbaru