Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Seruyan Bekuk Dua Pelaku Pembalakan Liar

  • Oleh Parnen
  • 22 September 2017 - 19:22 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Kepolisian Resort (Polres) Seruyan membekuk dua pelaku pembalakan liar di kawasan Hak Penguasaan Hutan (HPH) PT Sarmiento Prakantja Timber (Sarpatim), Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

Dua pelaku itu masing-masing berinisial LM dan RA, yang ditangkap pada Kamis (21/9/2019) sekitar pukul 10.35 Wib di Blok B RKT Tahun 2016 Petak 78 L.

Dari dua tersangka pembalak liar tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya berupa jenis kayu ulin olahan berbagai ukuran sebanyak kurang lebih 2.755 pucuk atau 110 meter kubik, senjata api rakitan (senpi) laras panjang sebanyak enam pucuk, senpi laras pendek satu pucuk, mesin Chainsaw empat unit, kendaraan roda dua sebanyak empat unit dan sejumlah peralatan lainnya.

Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mukmin Wijaya mengatakan, ada enam TKP tempat pembalakan liar dilakukan tersangka tersebut, dan masih berada di kawasan PT Sarpatim.

'Masih ada satu orang pelaku lainnya berinisial MI yang saat ini masih DPO,' kata Nandang, Jumat (22/9/2017) sore.

Adapun jumlah TKP yang dijadikan para tersangka melakukan aksi kejahatannya dengan temuan barang bukti kayu ulin olahan, lanjut Nandang, antara lain TKP Jalan Logging Km.159 Blok B RKT Tahun 2018, Petak 101 dengan sitaan kayu sebanyak 161 pcs, TKP Jalan Logging Km 175 Blok A TPTI RKT Tahun 2016 Petak 111/112 W daerah Sungai Takarau dengan kayu sitaan 1.100 pcs.

Kemudoan, TKP Jalan Logging Km 175 Blok A TPTI RKT Tahun 2016, Petak 111/112 W daerah Sungai Takarau dengan sitaan kayu 481 pcs, TKP Jalan Logging PT Sarpatim Km.168 Blok A RKT Tahun 2013, Petak 107 V dengan sitaan kayu 371 pcs, TKP Blok B RKT Tahun 2016 Petak 78 M dengan sitaan 542 pucuk kayu dan TKP Blok B RKT Tahun 2016 Petak 78 L dengan sitaan sebanyak 55 pucuk kayu ulin.

'Untuk temuan TKP itu didapati pada waktu dan hari yang berbeda, mulai tanggal 3 ' 21 September 2017. Saat ini kedua tersangka masih dalam proses penyidikan,' jelas Nandang.

Untuk kedua tersangka tersebut, dikenakan pasal 82 ayat 1 junto 12 huruf C Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman 5 - 15 tahun penjara. (PARNEN/B-11)

Berita Terbaru