Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gowa Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gerayangi Istri Tetangga, YM Diringkus Aparat Polres Lamandau

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 24 September 2017 - 01:02 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Nasib apes dialami YM (30), pria yang merupakan karyawan perusahaan kelapa sawit PT Pilar Wanapersada ini diciduk aparat Satreskrim Polres Lamandau, Kamis (10/8/2017).

Dia dilaporkan atas dugaan melakukan upaya percobaan pemerkosaan terhadap SZ (31), wanita yang telah memiliki suami.

SZ melaporkan YM ke polisi setelah dirinya mengaku digerayangi YM saat tidur di rumahnya sendiri di Camp Afdeling II PT Pilar, Rabu (9/8/2017) sekitar pukul 1.30 WIB dan saat kondisi mati lampu.

Kapolres Lamandau AKBP Andika Kelana Wiratama melalui Kasat Reskrim AKP Syamsurizal Prima menyebut setelah laporan korban masuk pada Rabu (9/8/2017) siang, polisi berhasil menciduk YM yang juga diketahui masih bertetangga dengan SZ pada Kamis (10/8/2017) sikitar pukul 09.00 tepatnya seusai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) tanpa perlawanan.

"Saat olah TKP tepatnya di kamar tidur SZ, penyidik juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti celana dalam milik YM yang tertinggal," sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk korban, Prima juga menjelaskan kronologis kejadian kasus percobaan pemerkosaan itu berawal dari adanya kecurigaan dari korban saat digerayangi YM.

"Kejadiannya kan dini hari, saat mati lampu. Waktu itu, SZ merasa organ intimnya digerayangi, payudaranya di raba-raba, celana dalamnyapun ditarik untuk dilepas," tuturnya.

Setelah itu SZ mengaku dalam kondisi setengah sadar seusai tidur cukup pulas, tanpa pikir panjang SZ mengira bahwa itu adalah suaminya yang mengajak berhubungan suami istri.

"Namun saat SZ memegang bagian pipi YM, SZ seketika curiga bahwa yang seranjang dengan dirinya bukanlah suaminya. Sontak, SZ kaget dan spontan menendang tubuh YM sembari berteriak minta tolong dan memanggil-manggil suaminya, hingga pelaku melarikan diri dengan kondisi tanpa celana, " terangnya.

Kala itu suaminya SZ diketahui sedang tidak di rumah dan karena teriakan SZ juga terdengar cukup keras, maka seketika pula para tetangga langsung berdatangan.

Sementara itu dari keterangan sementara yang berhasil didapat dari YM, diketahui bahwa YM masuk ke rumah SZ lewat pintu belakang kemudian masuk kamar dan tidur seranjang dengan SZ.

Kala itu kondisi ruangan mati lampu. YM juga ditengerai mengetahui bahwa suami SZ kala itu tengah tidak di rumah.

Prima juga memastikan status hukum YM kini telah resmi menjadi tersangka atas dugaan percobaan pemerkosaan. Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP junto Pasal 53 ayat 1 KUHP. (HENDI NURFALAH/B-6)

Berita Terbaru