Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komisi I DPRD Kapuas Mempersilakan Polisi Tindak PT Tuah Globe Mining

  • 24 September 2017 - 09:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas ' Komisi I DPRD Kapuas mempersilakan polisi untuk memproses PT Tuah Globe Mining (TGM) jika memang ada indikasi melanggar hukum. "Kita meminta kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki keberadaan kayu tersebut, kalau ada indikasi hukum silakan lanjutkan, kalau tidak ada dihentikan saja," kata Ketua Komisi I DPRD Kapuas H Darwandie saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT TGM, Jumat (22/9/2017).

RDP tersebut membahas keberadaan limbah kayu log yang berada di Desa Lawang Kamah Kecamatan Timpah. PT TGM memang telah mengantongi izin. Salah satunya izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.

"IPPKH yang termasuk izin pemanfaatkan kayu(IPK), sedangkan izin usaha pertambangan PT TGM di kawasan hutan produksi berada di kawasan hutan Desa Tanggirang Kecamatan Kapuas Hulu, bukan berada Desa Lawang Kamah Kecamatan Timpah," ungkap politisi partai berlambang ka'bah ini.

Untuk itu, Komisi I merekomendasikan agar (IPPKH) yang di Kelurkan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah no 32/1/IPPKH/IMPM/2016 tanggal 3 Mei 2016 dievalusi kembali. "Kita rekomendasi untuk dievaluasi kembali IPPKH milik PT Tuah Gobel Mining dan terkait aktivitas pertambangan perlu dimonitoring dan nantinya dilakukan kembali RDP terkait pemanfaatan kayu," pungkasnya. (DJIMMY NAPOLEON/B-2)

Berita Terbaru