Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkulu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Tegaskan Tidak Ada Penangkapan terhadap Dua Kadis di Kobar

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 24 September 2017 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah meluruskan kesimpangsiuran kabar penangkapan atau upaya paksa dari Ditreskrimum Polda Kalteng terhadap dua mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kobar, AY dan RP pada Jumat (22/9/2017).

Menurutnya, AY, RP, L dan MK dalam kapasitas memenuhi panggilan kedua dari Polda Kalteng. Sehingga sebagai warga negara yang baik, ia datang untuk memenuhi panggilan itu.

"Pada panggilan pertama mereka tidak menghadiri. Karena itu adalah proses hukum dan kita menghormati hukum sehingga mereka datang dengan keikhlasan pada pemanggilan kedua ini," terang Nurhidayah di Swiss Bell In Pangkalan Bun, Minggu (24/9/2017).

Ia menambahkan, ketidakhadiran pada pemanggilan pertama lantaran adanya anggapan bahwa kasus tersebut sudah incrah dan mempunyai ketetapan hukum di Mahkamah Agung.

Untuk status tersangka terhadap dua kadis dan stafnya ini sudah ditetapkan sejak setahun yang lalu, namun dalam perjalanan proses hukumnya belum terselesaikan hingga saat ini.

Untuk itu, Nurhidayah berharap dengan pemanggilan yang kedua untuk melengkapi berkas itu, pihaknya juga melakukan upaya penangguhan penahanan dan pendampingan hukum terhadap empat ASN yang berada di lingkup pemerintahan Kabupaten Kobar selama proses hukum ini berjalan.

"Kita sudah layangkan surat kepada Kapolda Kalteng untuk penangguhan penahanan terhadap empat orang ini," imbuhnya. (KOKO SULISTYO/B-2)

Berita Terbaru