Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Kadis Ditahan Polda Kalteng, SOPD Kobar Nyatakan Sikap Minta Penangguhan Penahanan

  • Oleh Wahyu Krida
  • 25 September 2017 - 17:36 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Penahanan empat orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menuai reaksi dari Bupati Kobar Hj Nurhidayah dan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Pemkab Kobar.

Mereka menyatakan dukungan kepada empat pejabat yang ditahan yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang juga mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Ahmad Yadi, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Rosihan Pribadi, Sekretaris Distanak Lukmansyah dan Bagian Aset Distanak Mila Karmila, dan mengajukan penangguhan penahanan para pejabat tersebut.

Hal ini disampaikan Bupati Kobar dan jajarannya di Ruang Rapat Kantor Bupati Kobar Senin (25/9/2017). Dalam kesempatan itu, seluruh Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Kobar juga memberikan tanda tangan sebagai bentuk dukungan agar keempat pejabat tersebut diberikan penangguhan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng.

"Bahwa proses perkara ini masih memerlukan pembuktian di persidangan. Sehingga azas praduga tak bersalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Kobar tersebut belumlah bisa dikatakan sebagai orang yang bersalah sebelum ada kekuatan hukum tetap. ASN tersebut juga siap dipanggil setiap saat apabila diperlukan dan tidak menghalang-halangi penegakan hukum," ujar Bupati membacakan surat pernyataan sikap tersebut.

Sebelumnya, persoalan ini bermula dari masalah sengketa lahan balai benih pertanian Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan penggugat ahli waris dari Brata Ruswanda yang sudah berjalan hampir empat tahun dan masih berproses hukum. (WAHYU KRIDA/B-8)

Berita Terbaru