Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kendal Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PT AGU Miliki Izin Lengkap

  • Oleh Ramadani
  • 25 September 2017 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Adanya desakan dari masyarakat tujuh desa di Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara melalui Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) dan Dewan Adat Dayak (DAD) yang mengharapkan agar aktivitas yang di lakukan perusahaan PT AGU harus dihentikan sementara waktu disikapi enteng dari manajemen.

Sebab menurut mereka perusahaan PT AGU sama sekali tidak memiliki data otentik terkait legalitas kepemilikan lahan yang telah di garap dan lahan perusahaan berada di atas lahan hutan produksi (HP) yang izin hak guna usaha (HGU) tidak di keluarkan Kementrian Kehutanan.

Menangapi hal ini Humas PT AGU, Said Abdullah mengatakan untuk HGU PT AGU sudah memiliki izin yang lengkap. 'Maka kita menyarankan kepada masyarakat kalau memang merasa keberatan dan mereka mempunyai bukti yang menguatkan, maka kita meminta agar bisa dilakukan pertemuan secara hukum,' kata Said saat di konfirmasi di halaman Polres Barito Utara, Senin (25/9/2017).

Dia juga mengungkapkan bahwa dari pihak perusahaan menginginkan agar masyarakat yang mengklaim di dalam HGU perusahaan PT AGU, ada memiliki dasar hukum yang kuat.

'Jadi kita minta pengertian dari masyarakat desa, bahwa pada intinya perusahaan ini melengkapi perizinan terlebih dulu, baru perusahaan bisa berjalan,' terangnya.

Oleh sebab itu kata Said bahwa perusahaan PT AGU berdiri di atas naungan hukum. 'Tentunya bila ada mendapatkan permasalahan kita akan meminta perlindungan hukum,' katanya.

Selain itu untuk permasalahan ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Barito Utara, agar bisa di lakukan mediasi dan dalam satu dua hari ini, pihaknya akan mengundang masyarakat desa, pihak perusahaan dan pemerintah.

'Yang jelas untuk saat ini, kita dari pihak perusahaan meminta agar operasional kita tetap berjalan dan tidak ada yang mengangu,' tandasnya. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru