Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Solok Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Kadis Ditahan Polda Kalteng, Bupati Kobar Surati Presiden

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 25 September 2017 - 18:36 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Penahanan empat orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), dua kepala dinas dan dua pejabat Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) oleh Polda Kalteng terkait perkara sengketa lahan, membuat Bupati Kobar Hj Nurhidayah menyurati Presiden RI Joko Widodo. Surat itu akan ditembuskan kepada Kompolnas dan Ombudsman RI.

"Surat tersebut bertujuan agar proses hukum yang dijalani oleh empat ASN dilingkup pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dapat berjalan dengan memenuhi unsur keadilan dan berjalan secara obyektif," tegas Bupati Kotawaringin Barat, Hj Nurhidayah saat menggelar jumpa pers di ruang rapat Bupati Kobar, Senin (25/9/2017).

Menurut Bupati saat ini Pemkab Kobar juga sudah melayangkan surat penangguhan penahanan baik kepada Polda Kalteng maupun kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah.

Kemudian dalam proses hukumnya, untuk pendampingan terhadap empat orang ASN tersebut pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat sudah menunjuk Rahmadi G Lentam sebagai Advokat yang bakal mendampingi selama proses hukumnya dijalani.

Selain itu, Bupati Kotawaringin Barat dalam waktu dekat ini juga akan menghadap secara langsung ke Komisi ASN dalam hal ini Korpri karena keempat orang yang saat ini sedang menjalani proses hukum adalah Aparatur Sipil Negera (ASN) yang dinaungi oleh Korpri.

"Kami juga akan meminta bantuan advokat untuk membantu empat rekan ASN yang saat ini menjalani proses hukum dan ditahan Di Polda Kalteng," tegas Bupati.

Sebelumnya, empat ASN yang terdiri dari dua mantan kepala dinas dan dua staf yakni AY, RP, L dan MK pada Jumat (22/9/2017) malam bukan ditangkap tetapi mereka datang untuk memenuhi panggilan dari Polda Kalteng dengan keikhlasan dan berdasarkan kesadaran sebagai warga negara yang taat terhadap hukum.

Panggilan oleh Dir Polda Kalteng tersebut terkait dengan persoalan sengketa lahan balai benih pertanian di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan antara pemerintah daerah Kabupaten Kobar dengan ahli waris Brata Ruswanda. Kasus tersebut secara perdata sudah dimenangkan oleh pemkab Kobar melalui putusan Mahkamah Agung dan sudah incrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap. (KOKO SULISTYO/B-8)

Berita Terbaru