Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Demak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Antisipasi Peredaran Pil PCC, Semua Pihak Harus Dilibatkan Dalam Pengawasan

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 25 September 2017 - 19:26 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Beredarnya pil PCC di sejumlah daerah di Indonesia belakangan ini telah menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat. Terlebih, pil PCC itu disebut sangat berbahaya terlebih karena efeknya bisa membuat pengonsumsinya seperti orang gila. Oleh karena itu, perlu pengawasan secara berkala dari instansi terkait yang didukung seluruh elemen masyarakat untuk mengantisipasi peredaran obat-obatan terlarang, seperti pil PCC ini.

Hal itu seperti disampaikan Wakil Ketua DPRD Lamandau, FX. Perwiragato, saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Senin (25/9/2017). "Kalau memang benar bahwa pil PCC itu masuk dalam kategori obat terlarang, tentu harus dicegah peredarannya. Pemerintah melalui instansi terkait harus melakukan pengawasan," ungkapnya.

Masyarakat, lanjut dia, harus lebih waspada dan jika mengetahui peredaran pil PCC, segera laporkan atau informasikan saja kepada pihak yang berwajib. Supaya cepat ditangani dan ditindaklanjuti. "Jangan sampai anak kita jadi korban," tegasnya.

Politisi partai PDI Perjuangan itu juga mengapresiasi langkah dari pihak kepolisian bersama dinas kesehatan kabupaten Lamandau yang beberapa hari lalu telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah apotek di kabupaten Lamandau.

"Langkah ini sangat positif, sebagai upaya dini mencegah masuknya pil PCC di wilayah kita. Namun, tentunya pengawasan tidak bisa hanya dilakukan sekali saja, harus dilakukan secara berkala, termasuk harus ada pencegahan di lokasi yang menjadi akses keluar masuk barang dan orang ke Lamandau," jelasnya.

Kemudian, sambung dia lagi, pengawasan bukan hanya dilakukan pada obat-obatan, namun juga pada produk atau barang yang ada di pasaran secara umum. (HENDI NURFALAH/B-8)

Berita Terbaru