Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Toli-Toli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencabul Murid SD Dituntut 13 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 25 September 2017 - 20:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AN (37) dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, oleh JPU Kejari Kotim Siska Purnama Sari, Senin (25/9/2017), atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pekan mendatang kami akan ajukan pembelaan atas tuntutan jaksa, kata Burhansyah, penasihat hukum terdakwa, usai sidang tertutup.

Menurut Burhansyah, AN dibidik dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku kelas 4 SD. Perbuatan itu ia lakukan di mess karyawan di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim, Senin (8/5/2017) lalu.

Ketika itu korban ingin menjemput adiknya sekitar 30 meter dari kediaman korban. Melihat korban terdakwa memanggilnya dan membawanya ke kamar dan mencium korban.

Usai melakukan perbuatannya itu terdakwa berjanji akan memberi korban uang, asalkan tidak menceritakan perbuatannya itu kepada siapa-siapa. Atas perbuatannya karyawan perusahaan tersebut harus berurusan dengan hukum. (NACO/B-11)

Berita Terbaru