Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tojo Una-Una Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Barito Utara akan Panggil Petugas Teknis Dinas Kehutanan

  • Oleh Ramadani
  • 25 September 2017 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Pekan lalu aparat Polres Barito Utara mengamankan satu buah truk fuso dengan muatan kayu olahan yang akan dijual ke luar daerah.

Kapolres Barito Utara AKBP Tato Pamungkas Suyono melalui Kasat Reskrim AKP Benito Harleandra mengatakan bahwa truk puso merek Hyno Lohan warna hijau DA 9914 AU tersebut diduga membawa kayu berjenis balau sekitar 10 kubik.

Untuk memastikan jenis kayu dan jumlah kubikasinya, maka anggota Satreskrim akan koordinasi dengan petugas dari dinas kehutanan guna melakukan perhitungan dan sebagai ahli dalam kasus ini.

'Sampai saat ini kita baru menetapkan seorang tersangka yakni sopir truk berinisial TC. Saat ini TC masih dalam pemeriksaan,' Benito, Senin (25/9/2017).

Tersangka diancam Pasal 83 ayat 1 UU Kehutanan No 18 Tahun 2013 dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.

Diberitakan, diamankannya truk muatan kayu ilegal ini berhasil dari informasi masyarakat mengenai adanya sebuah truk yang isinya mencurigakan. Saat anggota melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) informasi itu ditindaklanjuti dan ternyata benar.

Truk muatan kayu tersebut berhasil diamankan Sabtu malam (23/9/2017) beserta dengan sopirnya berinisial TC di jalan Benangin-Muara Teweh. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru