Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pangandaran Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kobar Segera Ajukan Eksekusi Balai Benih Pertanian

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 26 September 2017 - 06:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat) berjanji akan segera mengajukan eksekusi Balai Benih Pertanian ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

"Dalam waktu dekat ini pemerintah daerah akan segera melakukan eksekusi terhadap aset pemerintah daerah yang menjadi objek sengketa," kata Kabag Hukum Setda Kotawaringin Barat Rusli Effendi, Senin (25/9/2017).

Ia juga menegaskan, walaupun ada upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh pihak penggugat, tidak menghalangi eksekusi yang akan dilaksanakan.

Melalui amar putusan Mahkamah Agung tertanggal 27 Oktober 2016 yang menolak Kasasi yang diajukan para penggugat oleh Mahkamah Agung atas klaim kepemilikan lahan Balai Benih Pertanian seluas 10 hektare.

Serta dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung dengan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Nomor 3120 K/PDT/202014 yang isinya menolak tuntutan provisi para penggugat secara keseluruhan serta menilai gugatan tersebut sudah kedaluwarsa.

Setelah dinyatakan sah sebagai aset pemerintah daerah, tahap selanjutnya melakukan pengajuan eksekusi lahan kepada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang sebelumnya akan didahului dengan surat teguran. (KOKO SULISTYO/B-5)

Berita Terbaru