Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kartu BPJS Kesehatan Tidak Berlaku Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas

  • Oleh Testi Priscilla
  • 26 September 2017 - 08:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang peserta BPJS Kesehatan, Bagus, mempertanyakan jaminan kesehatan bagi korban kecelakaan tunggal.

"Untuk kecelakaan tunggal harus ada surat keterangan dari kepolisian ya untuk perawatan dan obatnya," tanya Bagus, Minggu (24/9/2017).

Ia mempertanyakan hal itu lantaran di hari yang sama mertuanya mengalami kecelakaan tunggal dan harus dilarikan ke rumah sakit. Namun ternyata, kartu BPJS Kesehatan yang dimiliki sang mertua ditolak pihak rumah sakit.

"Dari dokternya mengatakan kalau rawat inap harus dokter yang menentukannya dan minta obat tambahan juga harus bayar. Pihak rumah sakit menerima konsultasi kami sehingga kami diberikan kwitansi. Katanya supaya nanti bisa diklaim bila ditanggung BPJS. Saya minta obat tambahan karena Beliau banyak sekali lukanya. Dari wajah, tangan, sampai kaki," cerita Bagus.

Dimintai konfirmasi terkait pernyataan Bagus, Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, Didin Cahyono, menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas memang bukan tanggungan BPJS Kesehatan, melainkan Jasa Raharja.

Sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2013, telah diatur mengenai pembagian tanggung jawab dan wewenang BPJS Kesehatan.

"Untuk kasus kecelakaan dibagi dua. Kecelakaan kerja ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan kecelakaan lalu lintas penjamin pertama adalah Jasa Raharja sebesar maksimal Rp20 juta. Bila biaya lebih dari itu, bisa dikover selisihnya dengan BPJS Kesehatan. Untuk kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja sendiri mensyaratkan harus ada surat keterangan kecelakaan dari kantor polisi dan dibawa ke Jasa Raharja untuk bisa mendapatkan penggantian," sebut Didin. (TESTI PRISCILLA/B-3)


TAGS:

Berita Terbaru