Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanjung Jabung Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Minta Penangguhan Penahanan Bagi Dua Kadis dan Staf, Bupati dan SOPD Sambangi Kejari Kobar

  • Oleh Wahyu Krida
  • 26 September 2017 - 12:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pasca kedatangan dua Kepala Dinas (Kadis), yakni Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) atau mantan Kadistanak Ahmad Yadi dan Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan (Distanakkeswan) Rosihan Pribadi serta Sekretaris Distanak Lukmansyah dan bagian aset Distanak Mila Karmila yang sebelumnya ditahan oleh Polda Kalteng dan kemudian dibawa ke Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Selasa (26/9/2017), Bupati Kobar Nurhidayah dan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) langsung menjenguk keempatnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun.

Kepada wartawan, Bupati mengatakan bahwa tujuannya bersama SOPD Kobar datang ke Kejari Pangkalan Bun dalam upaya mengajukan penangguhan penahanan bagi dua Kadis dan dua stafnya tersebut.

"Ibaratnya kedatangan kami ke Kejari Pangkalan Bun bagaikan ibu yang menjenguk anaknya," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, ini juga merupakan bentuk dukungan dari para SOPD yang merasa prihatin atas kejadian yang menimpa rekan mereka.

"Kami juga saat ini sedang melakukan proses penangguhan penahanan bagi keempat ASN Kobar tersebut. Semoga bisa segera terealisasi," harap Bupati.

Keempat ASN yang terdiri dari dua Kadis dan dua staf tersebut ke Kabupaten Kobar ditahan terkait sengketa lahan Balai Benih Pertanian Dinas Pertanian dan Peternakan Kobar dengan penggugat ahli waris dari Brata Ruswanda yang sudah berjalan hampir empat tahun dan masih berproses hukum.

Penanganan kasus itu ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng. Agar penanganannya lebih mudah maka Kejati Kalteng bekerjasama dengan Kejari Pangkalan Bun karena locus atau objek perkara berada di Pangkalan Bun. (WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru