Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Curi Sawit Berjamaah, Rekannya Kabur, Dua Pria Ini Berurusan Dengan Hukum

  • Oleh Naco
  • 26 September 2017 - 15:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Se dan Al diamankan satpam PT MSK (Makin Group) pada Kamis (27/7/3017) saat mencuri sawit bersama rekannya Den alias Ba, Bi dan Id.

Namun mereka berdua tergolong apes karena saat petugas akan menangkap mereka, Ba, Bi dan Ida kabur sementara keduanya diamankan petugas.

Kami masuk (penjara) lantaran terlibat pencurian sawit, kata salah satu tersangka, dibincangi saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Selasa (26/9/2017) dari Polsek Cempaga Hulu.

Kejadian itu bermula pada Kamis (27/7/3017) saat mereka beraksi di PT MSK Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempga Hulu, Al saat itu bertugas mendodos sawit di Blok C22-23.

Sementara rekannya yang lain bertugas memikul sawit tersebut, hingga mereka melanjutkan pemanenan itu pada Jumat (28/7/2017). Ketika akan memuat sawit itu ke pikap datang petugas keamanan mengamankan warga Dusun Trobos itu

Atas perbuatannya itu keduanya dijerat dengan Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP.

Baru kali itu kami melakukan pencurian ini, sebelumnya tidak pernah, tandas tersangka. (NACO/B-5)

Berita Terbaru