Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Maw Ditangkap Polisi Lantaran Bawa 110 Potong Kayu Ulin

  • Oleh Budi Yulianto
  • 26 September 2017 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat Polres Palangka Raya menangkap seorang warga bernama Maw alias Aw, 34, lantaran membawa 110 keping kayu ulin.

Maw diamankan ketika melintas di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, Selasa (19/9/2017) sekitar pukul 01.30 WIB.

Pelaku tertangkap pada saat mengangkut hasil hutan kayu olahan jenis ulin berbentuk balokan dengan ukuran 5 cm x 10 cm, panjang 2 meter, sebanyak 48 potong. Kemudian kayu olahan berbentuk papan ukuran 2 cm x 20 cm, panjang 2 meter, sebanyak 62 potong, kata Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli, Selasa (26/9/2017).

Dari hasil pemeriksaan, kayu yang diangkut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, imbuhnya.

Maw mengangkut kayu ulin menggunakan mobil pikap bernomor polisi KH 8563 BP. Ia menyusun kayu di bagian paling bawah bak pikap tersebut. Lalu ditutup menggunakan terpal.

Selanjutnya pada bagian atas terpal ditempatkan kulkas bekas diduga sebagai strategi agar tidak diketahui polisi. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Palangka Raya. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru