Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beri Sanksi Tegas Perusahaan yang Tidak Jalankan CSR

  • Oleh Naco
  • 26 September 2017 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Parimus sepakat agar perusahaan yang tidak patuh kepada program CSR diberikan sanksi tegas. Sebab, CSR kewajiban yang harus ditaati oleh pihak perusahaan, khususnya yang ada di Kotim.

Parimus mengatakan, kalau memang ada perusahaan yang sudah tidak bisa ditegur dan diperingatkan, ia mendukung agar pemerintah bersikap tegas. Karena program CSR merupakan kewajiban perusahaan. "Saya melihat sejauh ini kegiatan CSR itu sangat minim bahkan hanya sekadarnya saja dilaksanakan oleh pihak perusahaan," kata Parimus, Selasa (26/9/2017).

Lanjut Parimus, di Kotim sejauh ini ada 53 perusahaan perkebunan kelapa sawit, 11 perusahaan tambang dan perusahaan besar lainnya seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). "Apabila seluruh perusahaan ini memiliki pandangan sama terkait CSR maka dampaknya sangat luar biasa dalam mendukung pembangunan di daerah ini," tegas politisi partai Demokrat tersebut.

Bisa dibayangkan, menurut Parimus, bilamana seluruh dunia usaha di Kotim bisa melaksanakan kewajibannya maka dampak dan program perusahaan itu akan terlihat jelas realisasinya.

Dari itu, Parimus meminta seluruh perusahaan dan dunia usaha harus menyampaikan laporan pelaksanaan CSR mereka kepada pemerintah termasuk DPRD Kotim. Paling tidak itu bisa dilakukan setiap 6 bulan sekali.

Apalagi beberapa waktu lalu Perda tentang CSR sudah disahkan melalui lembaga dewan. "Sehingga wajib untuk ditindaklanjuti," pungkasnya. (NACO/B-2)

Berita Terbaru