Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pegunungan Arfak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kenalpot Racing yang Kena Razia Langsung Dirusak di Tempat

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 26 September 2017 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Aparan Polsek Jaya Karya melakukan razia terhadap sejumlah motor yang menggunakan kenalpot brong atau racing. Alhasil, puluhan motor terjaring dan kenalpot racing langsung dirusak di mapolsek.

"Puluhan yang kami jaring dan langsung kami suruh melepasnya hingga merusaknya. Itu dilakukan agar kenalpot itu tidak digunakan lagi," ujar Kapolsek Jaya Karya Ipda Hamdan Samudro, Selasa (26/9/2017).

Belakangan banyak ditemui pengendara sepeda motor yang tidak lagi menggunakan knalpot standar. Mereka menggantinya dengan knalpot racing yang telah didesain dengan model yang beragam.

Bagi pemakai, santai dan enak-enak saja. Namun bagi kuping orang lain dipaksa mendengar bisingnya knalpot racing sangat mengganggu .

Knalpot racing ini rata-rata mengeluarkan suara yang memekakkan telinga, sangat menganggu sesama pengguna kendaraan bermotor. Dalam kasus lain, ada indikasi kuat pemakai knalpot racing sering kali ugal-ugalan.

Polisi pun mengeluarkan aturan tegas. Knalpot racing yang memekakkan telinga, dinyatakan sebagai bagian dari pelanggaran lalu lintas.

Mereka melanggar Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan paling lama satu tahun, dan denda paling banyak Rp250 juta.

Namun dengan adanya peraturan itu tidak membuat sebagian masyarakat tidak menggunakan kenalpot racing, sehingg polisi langsung melakukan tindakan tegas dengan sang pemilik yang terkena razia agar langsung melepas kenalpot racing di kantor polisi. Setelah itu, sang pemilik disuruh menghancurkan kenalpotnya sendiri.

'Sudah sering kami imbau dan kami tindak, namun masih ada saja yang menggunakannya, jadi langsung saja kami suruh pemilik motor untuk menggantinya dnegan kenalpot setandar dan untuk kenalpot resing langsung mereka hancurkan sendiri,' terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru