Aplikasi Pemetaan Suara & Manajemen Pemenangan Pilkada

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sudah Dua Kali PT AGU Lepas Paksa Portal Adat

  • Oleh Ramadani
  • 26 September 2017 - 18:42 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Sudah dua kali perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten barito Utara yakni PT Antang Ganda Utama (AGU) melakukan pelepasan paksa terhadap hompong pali mara atau portal adat.

Pertama, PT AGU melepas hompong Pali Mara pada 19 September 2017. Rupanya warga yang merasa dirugikan perusahaan kembali memasang hompong. Pemasangan Pali Mara dilakukan di Desa Rarawa dan Malungai Estate Pandran dan Estate Sikan.

Ketua Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Kabupaten Barito Utara sekaligus juru bicara warga tujuh desa Saprudin S Tingan mengatakan pihak perusahaan kembali membuka hompong Pali Mara secara paksa.

'Sejak di sini perusahaan tidak memiliki adat istiadat yang telah dilestarikan sejak dulu kala,' ujar pria yang akrab disapa Kotin ini, Selasa (26/9/2017).

Hal ini membuat situasi di sekitar wilayah perkebunan besar sawit (PBS) PT Antang Ganda Utama masih belum kondusif. Tuntutan masyarakat dari tujuh desa di Kecamatan Gunung Timang direspon cukup keras oleh perusahaan sawit itu.

Sementara itu pihak manajemen PT AGU belum memberikan keterangan pers terkait hal ini. Manajer Legal dan Lisensi Sulistiyono maupun Humas Said Abdullah mengaku sedang sibuk rapat ketika hendak dikonfirmasi mengenai keadaan di dua estate itu.

Namun sebelumnya, saat berada di Muara Teweh Said mengatakan kepada pers, PT AGU sudah memiliki izin lengkap, sehingga bagi masyarakat yang memang merasa keberatan dan mempunyai bukti-bukti, maka pihaknya meminta pertemuan secara hukum.

Said menambahkan, pihak perusahaan menginginkan agar masyarakat yang mengklaim lahan di dalam HGU PT AGU memiliki dasar hukum yang kuat.

'Kami minta pengertian dari masyarakat desa, pada intinya perusahaan ini melengkapi perizinan terlebih dulu, baru perusahaan bisa berjalan,' katanya. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru