Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Samarinda Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jajaran Polres Palangka Raya Ringkus Pencuri Mobil dan Truk

  • Oleh Budi Yulianto
  • 27 September 2017 - 07:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat Polres Palangka Raya meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian mobil dan truk. Tersangka pertama adalah BA, pencuri mobil. Sedangkan kedua bernama JJ, pencuri truk.

BA mencuri mobil di Bengkel Tin Tin Motor di Jalan Tjilik Riwut Km 8, Palangka Raya pada 6 September 2017. Kemudian pada pekan kemarin, dia diringkus di wilayah hukum Polres Tapin, Polda Kalimantan Selatan.

Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli, Selasa (26/9/2017) mengatakan, tersangka awalnya melamar pekerjaan di bengkel milik Dany Winata. Namun karena ada kesalahan fatal, tiga hari kemudian diberhentikan.

Tersangka lalu meminta waktu satu malam untuk menginap di bengkel tersebut. Pada pukul 05.00 WIB, tersangka mengambil kunci mobil yang tergantung di tembok lalu keluar rumah melalui pintu belakang dan membawa mobil Krista KH 1876 A ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Korban kemudian melapor ke Polres Palangka Raya. Setelah diketahui keberadaan tersangka, polisi langsung meringkus.

Sementara itu, untuk JJ peristiwa pencurian truk terjadi pada 21 Oktober 2016. Dia sempat malang melintang menggunakan truk curian untuk menjalankan usaha sawit.

Berawal ketika korban, Muding S Mantir meminta kepada tersangka agar segera mengembalikan dua truk yang dipinjam. Tersangka lalu mengembalikan. Setelah itu korban meletakkan kunci di atas meja.

Ketika korban membuat kopi, tersangka mengambil kunci dan langsung membawa kabur truk KH 8502 AD milik korban.

Awalnya tersangka membawa truk ke Jalan Junjung Buih, Palangka Raya. Kemudian dibawa ke Desa Dahyan Tambun (PT Warna Catur) untuk mengambil sawit berikut dibawa ke PT BHL, Kecamatan Pundu, Kabupaten Kotim.

Selanjutnya berangkat lagi ke PT Global di Kecamatan, Mangkatip, Kabupaten Kapuas berlanjut ke Pelaihari Banjarmasin.

Tersangka terus berpindah pindah dalam menjalankan truk curian itu. Hingga di daerah Kotim, tersangka memberikan truk kepada seseorang berinisial BM dan selama bekerja, BM memberikan uang sebesar Rp 3,6 juta.

Pada Agustus 2016, ponsel BM tidak aktif. Selanjutnya, pelaku pergi ke Tumbang Jutuh, pergi lagi ke Desa Parigi, Kabupaten Lamandau. Lalu balik lagi ke Tumbang Jutuh untuk bekerja emas. Selanjutnya kembali lagi berpindah ke daerah Kaltim hingga ia pun ditangkap aparat kepolisian. (BUDI YULIANTO/B-5)

Berita Terbaru