Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sukabumi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Pesan Pelaku Pembakar Lahan Untuk Masyarakat

  • Oleh Budi Yulianto
  • 27 September 2017 - 07:33 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Larangan melakukan pembakaran termasuk membuka lahan dengan cara dibakar sudah dikumandangkan sejak lama. Mulai dari imbauan secara door to door, sosialisasi, keluarnya maklumat Kapolda Kalteng hingga terbentuknya Satuan Tugas (Satgas) pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Dari semua larangan itu, tertera pula ancaman bagi mereka yang tidak mengindahkan imbauan tersebut. Namun demikian, masih ada saja masyarakat yang tak gentar dan tetap melakukan pembakaran.

Aparat penegak hukum pada akhirnya menangkap dan memproses sesuai hukum yang berlaku. Inilah yang dialami Sulistio alias Sulis (49) warga Jalan Karanggan. Dia ditangkap usai melakukan pembakaran lahan di Jalan Bandara Utama 1 Kota Palangka Raya.

Sulis mengaku sebenarnya mengetahui tentang larangan itu. Tapi dia iseng-iseng membakar rumput kering pada lahan yang telah dibajak menggunakan traktor sebelumnya. Siapa sangka, angin bertiup kencang lalu membawa api ke bagian lahan lainnya hingga merembet kemana-mana.

Kini Sulis yang kesehariannya sebagai petani harus menjalani proses hukum di Polres Palangka Raya. Pada saat diwawancarai wartawan, ia pun memberikan pesan kepada masyarakat supaya jangan sampai melakukan tindakan yang sama.

"Saya harapkan kepada petani, saya mohon jangan bakar lahan. Contohnya saya yang sudah mengalami (diproses hukum)," pesan Sulis, Selasa (26/9/2017). (BUDI YULIANTO/B-5)

Berita Terbaru