Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Mobil dan Truk Terancam 5 Tahun Penjara

  • Oleh Budi Yulianto
  • 27 September 2017 - 12:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua tersangka pencuri mobil dan truk, BA dan JJ, terancam 5 tahun penjara. Pasalnya, penyidik Polres Palangka Raya yang menangani kasus ini menjerat keduanya dengan Pasal 362, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancamannya hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun, kata Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli, Selasa (26/9/2017).

BA berhadapan dengan hukum karena mencuri mobil di Bengkel Tin Tin Motor, Jalan Tjilik Riwut, Km 8, Palangka Raya. Sebelumnya, ia sempat bekerja di bengkel tersebut tapi cuma tiga hari karena dipecat.

Setelah diberhentikan, BA meminta kebijakan pemilik bengkel, Dany Winata, untuk menginap satu malam. Pemilik pengamininya. Tapi paginya, Berli malah membawa kabur mobil Kijang Krista bernomor polisi KH 1876 A.

Sementara itu, Joni JJ menggondol sebuah truk milik Muding S Mantir. Dia lalu menggunakan truk itu untuk menjalankan usaha mengangkut buah sawit dengan berpindah-pindah tempat. Kemudian JJ menyerahkan truk kepada seseorang berinisial BM untuk alat angkut kerja dan JJ mendapat upah dari BM sebesar Rp3,6 juta.

Namun, BM kemudian tidak bisa dihubungi. Ponselnya tidak aktif hingga membuat JJ kebingungan. JJ lalu menjadi penambang emas di beberapa tempat. Pada akhirnya Joni ditangkap di Kaltim. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru