Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Rosihan Pribadi Kembali Ngantor

  • Oleh Wahyu Krida
  • 27 September 2017 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng mengabulkan penangguhan penahanan dua kepala dinas dan dua staf di Kabupaten Kotawaringin Barat. Mereka adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) atau mantan Kepala Distanak Ahmad Yadi, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Rosihan Pribadi, Sekretaris Distanak Lukmansyah dan bagian aset Distanak Mila Karmila.

Saat ini, keempat aparatur sipil negara (ASN) tersebut berstatus tahanan kota. Bahkan, Rosihan Pribadi sudah masuk kantor dan kembali beraktivitas mengerjakan tugas kesehariannya.

"Selasa (26/9/2017) sekitar 17.30 WIB permohonan penangguhan penahanan dikabulkan. Saat ini saya sudah masuk kantor untuk memimpin rapat dan menyelesaikan tugas yang sempat terbengkalai," ujar Rosihan saat dihubungi Borneonews, Rabu (27/9/2017).

Ia sendiri mengaku selama proses penyidikan hingga saat ini dirinya dalam kondisi sehat. "Alhamdulillah, saya masih dalam kondisi sehat. Mohon maaf terkait masalah materi pemeriksaan saya tidak bisa berkomentar. Namun terima kasih atas dukungan semua pihak yang terus memberikan semangat bagi kami," ujarnya. (WAHYU KRIDA/B-2)

Berita Terbaru