Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

4 Desa Gugat Hasil Pilkades Serentak

  • 27 September 2017 - 18:10 WIB

BORNEONEWS,Kuala Kapuas - Empat orang calon kepala desa (Kades) di empat desa di Kabupaten Kapuas peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak melakukan gugatan hasil pilkades tersebut. Keempat desa itu antara lain Desa Lapetan di Kecamatan Mantangai, Desa Jakatan Pari di Kecamatan Kapuas Hulu, Desa Sumber Mulya di Kecamatan Kapuas Murung, dan Desa Dadahup Raya di Kecamatan Dadahup.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kapuas Ibak melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa dan Kelurahan Kertidipora kepada Borneonews di kantornya, Rabu (27/9/2017).

"Untuk pelaksanaan Pilkades serentak di 44 desa kemarin berjalan lancar dan aman, serta semuanya sudah melaksanakan. Namun, dari 44 desa itu, ada empat calon Kades di empat desa yang melakukan gugatan hasil dari Pilkades itu," terang dia.

Ia mengaku sudah menerima gugatan itu. Masalah gugatan terkait dengan ketidakpuasan para calon Kades terhadap hasil Pilkades. "Materi gugatan yakni masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan tentang pengunaan ijazah paket C yang dilakukan Kades terpilih," terangnya.

Menurut Kertidipora, gugatan seperti ini di alam demokrasi merupakan hal yang wajar saja. Namun apa pun masalahnya, hal itu harus segera diselesaikan. Sehingga, tidak terus berkembang liar dan dapat menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. "Sehingga sebelum pelantikan dilakukan semuanya sudah clear semua," tegas dia. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)

Berita Terbaru