Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanah Bumbu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria ini Ajak Anak Perempuannya Curi Sawit

  • Oleh Naco
  • 28 September 2017 - 12:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mir harus meringkuk di jeruji besi setelah diajak ayahnya Sum mencuri sawit. Keduanya harus berurusan dengan hukum bersama rekan mereka Epek. Dalam waktu dekat ketiganya akan dihadapkan dengan hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Padahal waktu itu baru lima jenjang saja sawit yang kami panen, namun perusahaan tetap melaporkan kami, mereka tidak mau berdamai, kata Sum, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Kamis (28/9/2017).

Warga Jalan Jenderal Sudirman Km 68 Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan itu melakukan perbuatannya pada Rabu (2/8/2017) di PT Mustika Sembuluh 3 (Wilmar Group) Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.

Aksi itu mereka lakukan bersama Hendri, Antro dan Yeyet, namun tiga pelaku ini saat itu melarikan diri. Sementara kami bertiga memang tidak lari saat diamankan satpam perusahaan, terang Sumar.

Dalam kasus ini, sawit yang dijadikan sebagai barang bukti sebanyak 26 jenjang. Padahal menurut para tersangka jumlah sawit yang mereka panen tidak sebanyak itu. Sawit yang sempat dipanen hanya lima jenjang.

Yang lain masih di pohon, namun disebut jumlahnya sebanyak itu (26 jenjang) padahal itu masih belum dipanen semuanya, tukas Sumar.

Akibat perbuatan tersebut perusahaan mengaku mengalami kerugian materil sekitar Rp884 ribu, dalam kasus ini ketiganya dijerat dengan Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (NACO/B-2)

Berita Terbaru