Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bantah Disebut Mencuri, Tiga Warga ini Mengaku Memanen Sawit di Lahan Sendiri

  • Oleh Naco
  • 28 September 2017 - 13:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - War alias Wan, SL alias La, dan TUD alias PT  mengklaim sawit yang mereka panen di lahan PT Hutan Sawit Lestari (HSL) di atas lahan mereka.

Itu tanah kami sendiri, surat tanahnya lengkap, namun tetap kami disebut mencuri, ujar salah satu tersangka, saat tahap II, di Kejari Kotim, Kamis (28/9/2017).

Warga Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim tersebut mengaku hanya mengambil hasilnya di lahan PT HSL yang berlokasi di desa tersebut. Jumlah lahan milik mereka seluas 10 hektare yang selama ini belum berpindah tangan.

Namun pada Senin (31/7/2017) ketiganya diamankan saat membawa sawit di lokasi itu. Sawit tersebut merupakan hasil panen Waw dan Sur yang kini masuk dalam daftar pencarian orang polisi.

Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan yakni sawit yang sudah dipanen, dodos dan tojok serta keranjang dan motor yang digunakan untuk mengangkut sawit. Dari pengakuan para tersangka pemanenan itu dilakukan setelah disuruh oleh Parman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e KUHP. (NACO/B-2)

Berita Terbaru