Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkulu Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengacara Empat ASN Kobar Ajukan Praperadilan terhadap Kapolda

  • Oleh Wahyu Krida
  • 28 September 2017 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ramadi G Lentam selaku pengacara empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijadikan tersangka atas sengketa tanah antara ahli waris Brata Ruswanda dan Pemkab Kobar melakukan praperadilan terhadap Kapolri cq Kapolda Kalteng cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng atas penetapan tersangka atas kliennya.

Empat kliennya yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) atau mantan Kadistanak Ahmad Yadi, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Rosihan Pribadi, Sekretaris Distanak Lukmansyah dan bagian aset Distanak Mila Karmila.

Melalui sambungan telepon, dengan nada keras Rahmadi mengatakan ini merupakan bentuk kriminalisasi yang luar biasa terhadap ASN yang melaksanakan tugasnya mengurus tanah negara.

"Tadi praperadilan tersebut sudah didaftarkan di PN Palangka Raya. Rencananya pelaksanaan sidang praperadilan dilaksanakan 4 Oktober 2017 mendatang," jelas Rahmadi.

Menurutnya, semua pihak yang terkait kasus ini diharapkan memberikan ruang dalam hal pengajuan praperadilan.

"Kami harapkan pihak kejaksaan memberikan ruang untuk diajukannya praperadilan ini. Bila kasus ini tetap dipaksakan maka kita bertindak lain, kita anggap jaksa bermufakat jahat. Masak mereka yang menangani kasus perdatanya ini hingga ke Mahkamah Agung (MA) mereka tidak teliti saat menangani kasus tersebut. Memang tidak elok itu. Empat ASN ini sudah mempertahankan tanah negara eh malah ditangkap," jelasnya.

Sebelumnya, Rahmadi juga menyampaikan bahwa penyidik Polda Kalimantan Tengah mengabaikan putusan MA. MA telah memenangkan Pemkab Kobar sebagai pemilik lahan demplot pertanian itu.

"Karena dalam hal ini penyidik memposisikan diri seolah-olah sebagai hakim peradilan sehingga berani memastikan tanah, aset, barang milik daerah itu milik almarhum Brata Ruswanda maupun ahli warisnya," ujar Rahmadi.

Ia mengaku heran dengan adanya kriminalisasi terhadap empat orang kliennya tersebut dengan tuduhan penggelapan. Padahal, posisi mereka saat menjabat sebagai pengguna, penyimpan dan pengurus barang (aset) di Dinas Pertanian Kobar.

"Jadinya terkesan, empat ASN itu secara bersama-sama turut serta sebagai pelaku menggelapkan tanah milik almarhum Brata Ruswanda. Bila tanah tersebut milik almarhum Brata Ruswanda, gugatan yang bersangkutan sudah ditolak oleh Pengadilan Negeri, ditolak Mahkamah Agung, sudah berkekuatan hukum tetap. Kalau yang bersangkutan dan ahli waris merasa itu sebagai pemilik, maka sesuai pasal 572 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, mereka wajib membuktikan bahwa tanah aset milik Pemda itu milik mereka. Nah pembuktian mengenai itu milik mereka, sudah ditolak oleh Mahkamah Agung," ujar Rahmadi, mengacu pada putusan Mahkamah Agung bernomor 3120 K/PDT/2014.

Menurutnya, tanah yang disengketakan itu tercatat sebagai aset pemerintah sejak tahun 1973. Kala itu, Brata Ruswanda masih sebagai kepala Dinas Pertanian setempat.

"Memperoleh status Hak Pakai tahun 1974. Itu pun berdasarkan permohonan dari almarhum Brata Ruswanda, bukan pribadi, ketika yang bersangkutan menjabat sebagai kepala dinas pertanian. Suratnya juga sudah ditemukan yang aslinya. Pada 1 April 1974 dia mengajukan permohonan hak pakai, untuk dan atas nama Dinas Pertanian, Peternakan Kabupaten Kobar," ujar Rahmadi. (WAHYU KRIDA/B-2)

Berita Terbaru