Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Barang Bukti Sabu Seberat 16,39 Gram Dimusnahkan di Mapolres Kobar

  • Oleh Wahyu Krida
  • 28 September 2017 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Barang bukti sabu dengan berat total 16,39 gram dimusnahkan di Mapolres Kobar Kamis (28/9/2017). Barbuk sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan yang dilakukan bulan Agustus hingga September 2017.

Kasat Narkoba Polres Kobar menjelaskan terkait pemusnahan barang bukti sabu dengan jumlah tersangka sebanyak 7 orang ini.

"Hari ini kita musnahkan barbuk sabu kurang lebih 16 gram, hasil dari tujuh perkara yang berasal dari tangkapan Polsek Kecamatan Kumai, dua perkara tangkapan Polsek Kecamatan Arut Selatan, kemudian dua perkara hasil tangkapan Polsek Kotawaringin Lama," jelas Kariatmono.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kobar AKBP I Wayan Korna menjelaskan, saat ini wilayah Kobar dikategorikan masuk zona merah untuk peredaran narkoba.

"Peredaran narkoba di Pangkalan Bun sangat marak dan masuk zona merah, sementara untuk penanganan paling banyak dari pihak Polres Kobar, sementara kami BNNK baru menangani satu perkara," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-2)

Berita Terbaru