Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pegawai Bandara H Asan Bersama Istrinya Divonis Atas Kasus Pencurian

  • Oleh Naco
  • 28 September 2017 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mas alias Am dan suaminya WR serta adiknya Ram  akhirnya dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ike Liduri.

WR dan Ram divonis 20 bulan penjara, sedangkan Am dijatuhi hukuman 18 bulan penjara. Ketiganya harus berurusan dengan hukum lantaran terlibat kasus pencurian di kediaman Reni.

Atas vonis ini bagaimana, apakah saudara menerima, banding atau pikir-pikir, tanya hakim.

Setelah berkoordinasi dengan penasihat hukum mereka, ketiganya menyatakan menerima vonis itu. Begitu pula dengan Jaksa Kejari Kotim Lady Lanni Terore.

Kini kasus WR cs yang merupakan PNS di Bandara H Asan, Sampit, itu sudah berkekuatan hukum tetap.

Dari fakta persidangan, terungkap bahwa Am harus terlibat setelah turut menikmati hasil kejahatan WR dan adiknya. Am mendapat bagian Rp4,1 juta. Uang itu ia habiskan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga, termasuk membeli dua lembar baju yang kini dijadikan barang bukti.

Sementara itu, WR dan Ram merupakan otak pencurian di rumah Reni yang berlokasi di Jalan Suka Bumi, RT 17/RW 5, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Aksi keduanya berlangsung pada Sabtu (6/5/2017) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu rumah korban dalam keadaan kosong.

Sejumlah barang seperti Honda Scoopy dengan nomor polisi KH 2181 LS dan suratnya, dua kipas angin, dua televisi, kamera, tiga ponsel, dua tabung gas elpiji, tiga cincin, hoverboard, uang tunai Rp14,1 juta, uang 100 dolar, dan 10 ringgit, berhasil mereka gasak. (NACO/B-3)

Berita Terbaru