Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gresik Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Harus Sanksi Bagi Rumah Sakit Yang Abaikan Peserta BPJS

  • Oleh Testi Priscilla
  • 28 September 2017 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Koordinator Cabang Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Korcab MP BPJS), Olly Suryono, mengatakan bahwa seharusnya ada prosedur dan sanksi bagi rumah sakit yang mengabaikan peserta BPJS Kesehatan saat berobat.

Dua hal itu harus diberlakukan untuk menghindari terus berulangnya kasus rumah sakit yang mengabaikan tindakan pelayanan darurat terhadap pasien. Ia pun mendesak pemerintah bersama DPR RI segera menyusun standard pelayanan rumah sakit secara nasional.

"Hal ini penting karena sekarang ini belum ada regulasi teknis itu. Tiap rumah sakit, khususnya swasta, hanya mengacu standard pelayanan masing-masing," tegas Olly Suryono, Kamis (28/9/2017).

Dalam regulasi itu, lanjutnya, harus tertuang ketentuan yang memuat prosedur dan sanksi bagi rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, jika bermasalah di kemudian hari. "Jika tidak ada standard secara nasional, pasien sering menjadi korban peraturan rumah sakit yang dalam praktiknya lebih berorientasi bisnis bukan melayani secara manusiawi," tandasnya.

Padahal, pada dasarnya, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan demi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan.

Fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Demikian Pasal 32, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ini artinya, rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien yang dalam keadaan darurat serta wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-3)

Berita Terbaru