Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tasikmalaya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penganiaya Ayah Kandung Dituntut Setahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 28 September 2017 - 19:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Co (22) terdakwa kasus penganiayaan terhadap ayahnya Ekok terancam hukuman selama satu tahun penjara. Hal itu sebagaimana tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Kotim Dewi Khartika pada persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (28/9/2017).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kata Dewi.

Penganiayaan dilakukan Co lantaran kesal dengan ayahnya. Terdakwa kemudian menendang kemaluan ayahnya hingga korban jatuh pingsan. Bukannya menolong, tersangka malah langsung kabur hingga kejadian itu dilaporkan ke polisi.

Penganiayaan yang dilakukan Co, setelah ayahnya meminta terdakwa memanggil dokter, karena saat itu korban sedang sakit. Namun Co tidak mau hingga terjadi cekcok antara keduanya.

Perbuatan Co dalam pengaruh miras itu dilakukan pada 11 Mei 2017 di kediaman mereka Desa Pondok Damar, RT 1 RW 1, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa memohon agar diringankan dengan alasan menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Pekan mendatang dijadwalkan sidang vonis terhadap terdakwa.(NACO/B-11)

Berita Terbaru