Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pekalongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Pengedar Sabu di Perbatasan Ini Diringkus Saat Bermain Biliar

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 28 September 2017 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - IH (41), warga Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau ditangkap polisi saat sedang asyik main biliar di kampungnya, Selasa (26/9/2017) malam sekitar pukul 21/45 WIB.

Apa sebab IH ditangkap Pasalnya, IH yang selama ini menjadi salah satu target operasi (TO) Satreskoba Polres Lamandau itu. Selain jago main biliar IH juga diduga jago dalam urusan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari aparat kepolisian, disebutkan bahwa penangkapan IH berawal atas adanya informasi dari masyarakat. Dimana IH sering menjual dan mengedarkan sabu di wilayah perbatasan Kalteng-Kalbar itu.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kita langsung melakukan lidik. Pada hari Selasa tanggal 26 September 2017, sekitar pukul 21.45 WIB lalu, tersangka yang sedang bermain biliarberhasil kita amankan," ungkap Kapolres Lamandau, melalui Kasat Narkoba Iptu Ancas Apta Nirbaya, kepada Borneonews di kantornya, Kamis (28/9/2017).

Kemudian, lanjut Ancas, IH kita bawa ke TKP rumahnya yang secara kebetulan posisinya tidak jauh dari lokasi tempat billiard. "Di rumah tersangka, kita langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti, berupa pipet kaca, pipet plastik, dan bungkusan plastik warna putih berisi butiran kristal dibungkus yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 0,21 gram," tegasnya.

Tak lama setelah penggeledahan dan ditemukan bukti-bukti, tersangka IH langsung dibawa aparat ke Mapolres Lamandau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga saat ini IH masih harus menginap dan menjalani serangkaian penyidikan untuk mempertanggungjawabkan temuan barang haram yang diakui sebagai milikinya itu.

Atas perbuatannya, IH dianggap terbukti melanggar hukum dan dikenakan pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. "Untuk Sementara, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1). Namun kita masih mendalami kasus ini," tukasnya. (HENDI NURFALAH/B-8)

Berita Terbaru