Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Raperda Produk Hukum Desa Tertibkan Penyelenggaraan Kewenangan Desa

  • Oleh Norhasanah
  • 28 September 2017 - 21:54 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Wakil Bupati Sukamara, Windu Subagio mengatakan Raperda tentang pembentukan produk hukum desa bertujuan untuk tertib administrasi dan penyelenggaraan kewenangan desa.

"Raperda ini dimaksutkan adanya penyeragamaan prosedur penyusunan produk hukum desa yang terencana, terpadu dan terkoordinasi dalam rangka tertib administrasi dan tertib penyelenggaraan kewenangan desa." ujar Windu, Kamis (28/9/2017).

Menurutnya Raperda tersebut memang perlu dirintis sejak perencanaan sampai dengan pengundangan, sehingga dapat memenuhi kaidah yang dipersyaratkan.

Kaidah yang dipersyaratkan antara lain yang berkaitan dengan asas, tata cara penyiapan, pembahasan, teknik penyusuan maupun partisipasi masyarakat utamanya peraturan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Melalui rapat paripurna DPRD Sukamara menyampaikan 4 buah Raperda yang dibacakan langsung oleh wakil bupati. Yakni Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah.

Selanjutnya Raperda tentang pembentukan produk hukum desa, Raperda tentang kelembagaan adat dayak dan Raperda tentang retribusi perpanjangan ijin mempekerjakan tenaga asing. (NORHASANAH/b)

Berita Terbaru