Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Koruptor Drainase Bandara H Asan Sampit Terancam 6,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 29 September 2017 - 09:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek drainase Bandara H Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Wahyuno, Sumarno, dan Purwadi Nugroho akhirnya dituntut masing-masing selama 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur,

"Tuntutan sudah kami bacakan pada Kamis (28/9/2017) malam di Pengadilan Tipikor Palangka Raya," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotim yang juga merupakan salah satu JPU dalam kasus itu Hendriansyah, Jumat (29/9/2017).

Menurut Hendriansyah Wahyono, Purwadi dan Sumarno selain dituntut pidana juga didenda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara, mereka dibidik dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perunahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Mereka dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan atau turut serta melakukan, telah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Tuntutan itu dibacakan langsung dihadapan hakim oleh tim JPU yang terdiri dari jaksa Hendriansyah, Datman Kataren, Bayu Utomo, Bruriyanto Sukahar, Lilik Haryadi dan Budi Suliostyo.

Dalam kasus ini Wahyuno merupakan pegawai Bandara H Asan Sampit yang dalam kasus ini menjabat PPK dalam proyek drainase bandara. Sementara Sumarno sebagai pelaksana pekerjaan dan Purwadi sebagai konsultan pelaksana.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan kerugian negara Rp1,440 miliar dalam proyek drainase Bandara H Asan Sampit yang dikerjakan pada 2016. Proyek itu berasal dari danaa APBN. (NACO/m)

Berita Terbaru