Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Koruptor Drainase Bandara H Asan Sampit Juga Dibebankan Uang Pengganti, Ini Besarannya...

  • Oleh Naco
  • 29 September 2017 - 09:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek drainase Bandara H Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sumarno dan Purwadi Nugroho selain dipidana dan didenda juga dibebankan uang pengganti.

Purwadi dalam kasus ini dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp40 juta. Jika dalam satu bulan kasus itu berkekuatan hukum tetap ia tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi pengganti itu. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana tiga tahun dan tiga bulan.

Begitu juga dengan Sumarno, ia dibebankan uang pengganti Rp1,161 miliar setelah dipotong uang titipan dari terdakwa beberapa waktu lalu sebesar Rp150 juta, titipan dari Direktur CV Rancang Megah Konsultan Suyitno Rp6,7 juta, Heri Supratma Wijaya kuasa direktur Rp2 juta, dan Julius Suil Udang Leman pemilik perusahan pelaksana PT Harapan Indah Jaya Rp80 juta.

Sama halnya dengan Puwadi, jika Sumarno tidak membayar maka harta bendanya akan disita untuk dilelang mengganti kerugian tersebut. "Jika tidak mencukupi maka akan dipidana selama tiga tahun dan tiga bulan," kata JPU Kejari Kotim Hendriansyah, Jumat (29/9/2017).

Artinya jika keduanya tidak membayar uang pengganti pidana yang akan dijalini ditambah dengan pidana pokok selama 6,5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Proyek drainase sisi utara Bandara H Asan Sampit sepanjang 2.170 meter menyeret tiga tersangka yakni Wahyono , Purwadi dan Sumarno. Dalam kasus ini Wahyuno merupakan pegawai Bandara H Asan Sampit yang dalam kasus ini menjabat PPK dalam proyek drainase bandara. Sementara Sumarno pelaksana pekerjaan dan Purwadi konsultan pelaksana.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan kerugian negara Rp1,440 miliar dalam proyek drainase Bandara H Asan Sampit yang dikerjakan pada 2016. Proyek itu berasal dari dana APBN.

Banyak permainan dalam kasus ini sehingga mereka dinilai harus bertanggung jawab, mulai dari terkuaknya perusahaan pelaksana dan konsultan pinjaman, yang perusahaan pelaksana dikendalikan Sumarno dan Konsultan dikendalikan Purwadi.(NACO/m)

Berita Terbaru