Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Raperda Pengelolan Barang Milik Daerah untuk Penunjang Pelayanan Publik

  • Oleh Norhasanah
  • 29 September 2017 - 13:52 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Wakil Bupati Sukamara, Windu Subagio mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk kepentingan pelayanan publik dan pelaporan penggunaan barang milik daerah.

"Raperda ini disampaikan sebagai pengganti Perda Kabupaten Sukamara nomor 15 tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah," kata Windu Subagio, Jumat (29/9/2017).

Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah dan ketentuan Pasal 511 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang mengamanatkan kepada pemda untuk membentuk raperda yang mengatur kembali dan penyesuaian terhadap perda.

"Perlu disampaikan, bahwa urgensi raperda ini di antaranya untuk kepentingan pelayanan publik dan pelaporan penggunaan barang milik daerah. Sebab, aset daerah merupakan potensi ekonomi yang dimiliki," ujarnya.

Raperda tersebut juga sebagai penunjang peran dan fungsi pemerintah daerah sebagai pemberi pelayanan publik kepada masyarakat. (NORHASANAH/B-11)

Berita Terbaru