Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Mengadu Kecurangan Pilkades ke Wakil Rakyat

  • 29 September 2017 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas ' Warga Desa Lahei Mangkutup Kecamatan Mantangai mengadu ke DPRD Kapuas. Mereka menduga, dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 18 September 2017 lalu ada 48 pemilih yang tidak terdaftar pada DPT yang sudah ditetapkan sekitar 877 pemilih.

Mahing, saksi dari calon kepala desa no urut 3 atas nama Dadin, mengadu ke Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang diterima langsung oleh anggota DPRD Kapuas Habibi. Pihaknya merasa dirugikan dengan adanya tambahan pemilih 48 orang dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sekitar 877 pemilih sehingga ada selisih suara antara Dadi dan Ugak sebagai kepala desa terpilih sebanyak 37 suara.

"Saya mau melapor ke DPRD, ada kejanggalan saat pemilihan kepala desa yang tidak sesuai dengan DPT yang sudah ditetapkan sekitar 877 pemilih, ada pengelembungan suara sekitar 48 dan calon kami Dadi dirugikan sekitar 37 suara," katanya, Jumat (29/9/2017).

Menurutnya, dugaan itu diperkuat dengan adanya penambahan pemilih yang ditulis oleh panitia pada daftar kertas bagi warga yang tidak masuk dalam DPT. "Ada sebagian warga dari luar yang ikut pencoblosan kemarin dan kebetulan bukan warga setempat yang bekerja sebagai buruh di perusahaan," ungkapnya.

Warga tersebut, lanjutnya, ternyata warga dari Palangka Raya. Nomor kartu tanda penduduk (KTP) tidak ditulis pada lembaran kertas pemilih tambahan dan namanya tidak masuk dalam DPT boleh memilih. "Apabila warga setempat yang namanya tidak masuk pada DPT boleh mencoblos tetapi harus menggunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan alamat domisili," tukasnya.

Ada lima calon yang maju pada pilkades yaitu Neneng Susanti dengan jumlah suara 156, Topan 55 suara, Dadin 178, Wiberto 119 dan Ugak 215. (DJIMMY NAPOLEON/B-2)

Berita Terbaru