Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Purworejo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bea Cukai Fokus Awasi Miras

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 29 September 2017 - 23:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Peredaran minuman keras (miras) atau minuman mengandung etil alkohol (MMEA) menjadi salah satu fokus utama dalam pengawasan dan pengendalian oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit.

Hak tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) Ir Azhar Rasyidi, dimana miras sangat berbahaya peredarannya. Sehingga kalau sampai tidak dikendalikan maka sangat berbahaya. Karena ditakutkan anak-anak dibawah umur juga terjerumus ke minuman memabukkan tersebut.

"Kebetulan undang-undang mengamanatkan pengendaliannya melalui fiskal. Jadi sejak deklarasi bulan Juli 2017, usai deklarasi di Jakarta antara Kapolri, Jaksa Agung, KPK, Menteri Keuangan yaitu tentang penertiban importir dan cukai, kami fokus ke cukai,' ujar Azhar datang ke Kotim Kamis (28/9/2017) malam.

Pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol tidak hanya tugas dari Bea Cukai, tetapi tugas semua masyarakat. Karena di negara maju sangat ketat terhadap peredaran minuman beralkohol, sehingga bisa langsung dipidana.

Dengan itulah, maka pihaknya menerapkan bahwa siapa saja ysnh menjual miras tanpa ada cukai, maka langsung ditindak, sesuai dengan undang-undang.

Sehingga untuk itu, mereka akan memberikan efek jera kepada pelaku dan penjual minuman keras lainnya. Yang amana perkara tersebut akan dibawa ke ranah hukum pidana bidang cukai. Langkah ini mengacu pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995.

Dengan hukuman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. Pelaku juga didenda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Mudah-mudahan ini menjadi peringatan bagi penjual miras. Agar tidak lagi beraktivitas di daerah ini," terang Azhar. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru