Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Di Kotim Sulit Pidanakan Jual Miras ke Anak di Bawah Umur

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 29 September 2017 - 23:36 WIB

]

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) Ir Azhar Rasyidi, menungkapkan bahwa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini sangat sulit menerapkan penindakan terhadap penjual minuman keras (miras) yang menjual kepada anak dibawah umur. Hal itu dikarena kultur yang berbeda dengan di negara lain.

Karena di sini ada saja orangtua yang menyuruh anaknya membeli miras. Sehingga penerapan terhadap hukum tersebut sangat sulit dilakukan. Namun dirinya mengatakan bahwa hal itu bukan jadi alasan, tetapi menjadi motivasi bagi mereka untuk melakukan penindakan.

"Kami sudah instruksikan kepada kantor pengawasan di daerah untuk memberantas miras. Dan itu terus kami lakukan," terang Azhar.

Untuk itulah, lanjutnya, pihaknya menginstruksikan untuk melakukan operasi pengendalian minuman mengandung etil alkohol ini.

'Intinya untuk kebaikan kita semua, tapi kebetulan mekanisme pengendaliannya melalui fiskal. Kalau tidak dikendalikan, bisa jadi lebih sulit mengendalikannya. Kami juga memerintahkan untuk berkomunikasi dengan masyarakat,' terang Azhar.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa kalau penjual minuman keras, hanya dikenakan sanksi tipiring, maka akan kurang efek jeranya, sehingga harusnya dikenakan pasal pidana, salah satunya dengan cukai tersebut.

'Kami juga mengharapkan dukungan dari wartawan, untuk menyebarkan informasi dan sosialisasi, agar pemahaman masyarakat semakin meningkat, khususnya tentang tugas-tugas Bea Cukai,' harap Azhar.

Hal tersebut diungkapkannya karena dia ingin masyarakat bisa mengetahui dan dapat membantu dengan cara melaporkan kalau menemukan ada penjual miras tanpa dilengkapi pita cukai. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru