Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Indragiri Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemko Palangka Raya Contoh Pengelolaan Aset Tanah di Surabaya

  • Oleh Testi Priscilla
  • 29 September 2017 - 18:54 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Aset tanah dan bangunan yang menjadi tanggung jawab Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya mampu meraup hasil bagi PAD, minimal dalam satu tahunnya mencapai Rp135 milliar.

Informasi ini sangat mengejutkan pihak Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang berkunjung ke Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya, Jumat (29/9/2017).

"Di sini kami berupaya memaksimalkan aset yang ada supaya bisa menjadi sumber pemasukan kas alias pendapatan asli daerah (PAD)," kata Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya, Muhammad Aminuddin saat menerima kunjungan dalam rangka studi banding jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SOPD) Kota Palangka Raya yang diketua Kadis Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Eldy.

Pemko Surabaya, lanjut Aminuddin, memiliki Perda Nomor 27 Tahun 2013 tentang pengelolaan aset yang didalamnya mengatur sumber kekayaan daerah. Sumber kekayaan daerah yang saat ini optimal dilakukan pihak Pemko Surabaya yaitu pengelolaan aset tanah dan bangunan sebagai sumber pemasukan daerah.

"Untuk aset bangunan, maka pemko Surabaya optimal dalam menarik retribusi dari sektor obyek bangunan.Begitu pula aset tanah milik Pemko Surabaya selama ini berkontribusi besar bagi pemasukan daerah,hingga mencapai 135 Miliar dalam setahun," sebutnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya,Eldy mengatakan bahwa pihaknya mendapat ilmu berharga tentang pengelolaan manajemen aset dari pihak Pemko Surabaya, seperti tentang pengelolaan dan pemanfaatan aset tanah maupun aset bangunan.

"Sistem tersebut bisa diterapkan di Kota Palangka Raya. Tapi tetap harus sejalan dengan upaya mengatasi berbagai permasalan tanah seperti tumpang tindih tanah yang masih tinggi," kata Eldy.

Begitu pula permasalahan aset tanah dan bangunan antar pemerintah daerah. Termasuk permasalah aset bangunan yang dimiliki pihak kementerian, seperti bangunan Terminal AKAP WA Gara. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru