Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Simalungun Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Panwaslih Kapuas Belum Bisa Tindak Pelanggaran Pilkada, ini Penyebabnya

  • 30 September 2017 - 18:32 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas ' Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwasli) Pilkada Kapuas belum bisa bekerja, selama belum ada penetapan calon bupati dan wakil bupati oleh Komisi Pimilihan Umum (KPU).

"Saat ini kita belum bisa menindaklanjuti laporan. Sebab, belum ada aturan dan tahapan. Kita menunggu penetapan calon bupati dan wakil bupati," kata Ketua Panwaslih Kapuas, Iswayudi, Sabtu(30/9/2017).

Iswayudi mencontohkan, seperti baleho terkait pilkada yang terpampang di sejumlah jalan. Untuk saat ini, kewenangan penindakan berada di tangan Satpol PP.

"Coba lihat spanduk dan baleho di sepanjang Jalan Tambun Bungai, tidak bisa kami turunkan. Sebab aturan saja belum ada," tukasnya.

"Kita tidak mengenal yang namanya curi start. Kami berkerja profesional dan netral, tidak berpihak kepada salah satu calon," pungkasnya. (DJIMMY NAPOLEON/B-11)

Berita Terbaru