Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembakar Lahan di Kelurahan Sei Pasah Ditangkap

  • 02 Oktober 2017 - 10:24 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas ' Polsek Barimba, Kabupaten Kapuas menangkap pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kelurahan Sei Pasah RT III Kecamatan Kapuas Hilir.

Plh Kapolsek Barimba Iptu Rabiatul Adawiyah mengatakan, pelaku bernama Hendro Soetadji (66) warga Sei Pasah Rt III. Hendro tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan, Jumat (29/9/2017) sekitar pukul 16.30 WIB.

"Pelaku langsung kami amankan ke Mapolsek Sektor Barimba karena kedapatan membakar hutan, lahan dan pekarangan," kata Plh Kapolsek Barimba Iptu Rabiatul Adawiyah, Senin (2/10/2017).

Dari pemeriksaan, lanjut Rabiatul, dia membakar lahan persawahan miliknya untuk menanam padi. Padahal pembakaran hutan dan lahan dilarang. "Kami sudah sosialisasi kepada warga menjelang musim kemarau agar jangan membakar lahan, kalau pun membakar harus melapor ke RT dan diteruskan ke polsek. Nantinya ada pengawasan," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Peraturan Daerah(Perda) Nomor 5 Tahun 2003 Provinsi Kalimantan Tengah. (DJIMMY NAPOLEON/B-2)

Berita Terbaru