Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Hulu Sungai Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gubernur Supervisi Sektor Penerimaan Daerah dengan Saber Pungli Pusat

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 02 Oktober 2017 - 12:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Keinginan Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran cukup menggebu dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya adalah pintu penerimaan daerah dari item sumbangan pihak ketiga.

Namun dalam perjalanannya, ada pihak ketiga yang tidak berkenan alias terusik dengan upaya ini. Padahal gubernur hanya ingin mengetuk hati dan 'memberi ruang' bagi para pengusaha untuk memberikan sumbangsih dan mendermakan keuntungannya kepada daerah untuk misi pembangunan, melalui sumbangan sukarela tersebut.

Untuk kepentingan bersama dan menghindarkan hal-hal tidak diinginkan serta antisipasi tudingan miring atas inisiatif gubernur ini dilakukan pertemuan dalam rangka Supervisi Koordinasi, oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Pusat dengan jajaran Pemprov Kalteng, Senin (2/10/2017) di Aula Eka Hapakat lantai 3 kantor Gubernur Kalteng.

"Gubernur meminta masukkan aturan sumbangan pihak ketiga agar tidak memunculkan permasalahan di kemudian hari," ucap seorang sumber seusai keluar dari pertemuan tertutup tersebut.

Koordinasi dan Supervisi tersebut dipimpin Brigjen Widiyanto Poesoko bersama tim Satgas Saber Pungli Pusat lainnya. Selain gubernur, dari unsur pemerintahan daerah adalah hadir Wakil Ketua DPRD Kalteng Heriansyah.

"Jadi ada laporan kelompok pengusaha tambang ke tim pusat terkait peraturan gubernur yang dikeluarkan gubernur," ucap sang sumber.

Tim Saber Pungli tidak mau gegabah dalam menindaklanjuti laporan pengusaha secara sepihak. Untuk itu pihak tim saber terlebih dulu membedah laporan dan tidak mau melakukan hal negatif thinking terhadap upaya gubernur tetapi mengedepankan kordinasi dan supervisi.

Hingga kini kegiatan tersebut masih berlangsung. Tujuannya saling menjaga agar Pemprov (melalui Pergub-nya) tidak dianggap melakukan pungli. (ROZIQIN/B-6)

Berita Terbaru