Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumbawa Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Hari Kabur, Sopir Pelabuhan yang Nyambi Jual Sabu Di-Dor

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 02 Oktober 2017 - 13:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Rud (33) tahanan kasus narkoba yang melarikan diri dari sel tahanan Polres Kobar, Jumat (29/9/2017) diringkus kembali oleh satuan Buru Sergap (Buser) Polres Kobar. Timah panas yang menembus betisnya menghentikan pelarian pria yang berprofesi sebagai supir truk itu, sekitar pukul 03.00 WIB, Senin (2/10/2017).

Rud yang tersandung kasus narkoba tersebut sempat kabur selama tiga hari dari tahanan Polres Kobar. Sebelum kabur, ia sempat mengeluh sakit maag dan minta untuk diperiksa oleh dokter.

Pada saat polisi sedang mengurus administrasinya dan kembali ke tahanan sementara untuk membawanya, Rud kabur alias melarikan diri.

Setelah anggota mengurus administrasinya sekitar 15 menit kembali ternyata ia sudah kabur, kata Kapolres Kobar, AKBP Pria Premos, Senin (2/10/2017).

Rud terpaksa ditembak kaki kirinya karena berusaha kabur saat hendak ditangkap. Saat ini tersangka (Rud) mendapat pengawalan ketat di sel Sat Narkoba Polres Kobar. Saat ini tersangka dijaga ketat di sel Sat Narkoba, imbuh Kasat Narkoba Polres Kobar, Iptu Kariatmono.

Sebelumnya, Rud yang berprofesi sebagai supir truk di Pelabuhan Panglima Utar, Kumai ini nyambi jualan narkoba jenis sabu untuk mencari tambahan uang untuk hidup. Saat ditangkap Rud yang beralamat di Jalan Abdul Hamid Gang Kapuk RT 14, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar sedang berada di rumahnya.

Saat diketahui berada di rumah, petugas segera menggerebeknya dan menggeledah seisi rumah dan hasilnya ditemukan barang bukti 1 buah botol suplemen redoxon yang di dalamnya berisi 6 paket sabu seberat 1,66 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 buah bong, sendok, korek api, ponsel merk Nokia dan uang Rp150 ribu. Rud dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (KOKO SULISTYO/B-2)

Berita Terbaru