Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rokan Hilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jual Zenith ke Informan Polisi, Pria Ini Masuk Bui

  • Oleh Naco
  • 02 Oktober 2017 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Az (26) harus berurusan dengan hukum setelah menjual zenith dengan informan atau suruhan polisi. Seusai bertransaksi, tidak berapa lama ia diamankan pihak kepolisian. Semua itu ia terangkan saat sidang yang dipimpin Muslim Setiawan dan JPU Kejari Kotim, Siska Purnama Sari, Senin (2/10/2017).

Az diamankan pada Jumat (12/6/2017) pukul 20.00 wib oleh anggota Polsek Sungai Sampit, di kediamannya Jalan Matnur RT 5 RW 2 Desa Bagendang Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

Saya ditangkap karena waktu itu menjual zenith dengan orang suruhan polisi, kata terdakwa.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 136 butir zenith yang disimpan dalam kantong plastik hitam yang digantungkan di kunci pintu depan rumah terdakwa.

Selain itu juga turut diamankan uang sebesar Rp635 ribu di dalam dompet terdakwa yang diakuinya sebagian berasal dari hasil penjualan zenith tersebut. Sebagian ada uang saya, tidak semua hasil penjualan, tegas Aziz.

Namun saat ditanya apakah ia bisa membuktikan itu, terdakwa mengaku tidak bisa. Sulit saya membuktikannya Pak Hakim, tidak bisa saya membuktikan kalau itu sebagian uang saya, tegasnya.

Az mengaku membeli zenith di kompleks pasar Keramat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Satu boks ia beli Rp250 ribu, lalu ia jual per boks Rp400 ribu, namun siapa nama orang yang menjual zenith dengannya itu, terdakwa mengaku tidak kenal.

Saya lewat dipanggil dan ditawarkan zenith itu, karena memang saya mencari lalu saya beli, baru 1,5 bulan jualan saya diamankan, pungkasnya. (NACO/B-2)

Berita Terbaru